Dosa Besar yang kedua adalah Membunuh Jiwa
Allah swt berfirman:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (An-Nisa': 93)
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا
Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Maka barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh (Al-Furqan: 68-70)
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruhnya. (Al-Maidah: 32)
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh. (At-Takwir.8-9)
Nabi saw bersabda:
Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan
Lalu beliau menyebut salah satunya membunuh seorang manusia yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkanNya.
Seseorang bertanya kepada Nabi saw. "Dosa apakah yang paling besar disisi Allah ta'ala?" Beliau menjawab, "Apabila kamu mengangkat tandingan bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu." Orang itu bertanya lagi, "Lalu apa?" Beliau menjawab, "Kamu bunuh anakmu karena khawatir akan makan bersamamu." Orang itu bertanya lagi, "Lalu apa?" Beliau menjawab, "Kamu berbuat zina dengan istri tetanggamu." Lalu Allah menurunkan pembenaran atas sabda Nabi tersebut; Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. (Al-Furqan: 68)
Rasulullah saw bersabda:
إِذا التقى المسلمان بسيفيهما فالقاتل والمقتول فِي النَّار قيل يَا رَسُول الله هَذَا الْقَاتِل فَمَا بَال الْمَقْتُول قَالَ لِأَنَّهُ كَانَ حَرِيصًا على قتل صَاحبه
"Apabila dua orang muslim bertemu dengan pedang terhunus, orang yang membunuh dan yang terbunuh di neraka." Seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah, tentang yang membunuh bisa dimengerti, bagaimana dengan yang terbunuh?" Beliau menjawab, "Karena ia sebenarnya sangat ingin untuk membunuh temannya." (Shahih. Diriwayatkan oleh Ahmad)
Abu Sulaiman memberi penjelasan, "Hadits ini berlaku jika dua orang itu saling berbunuhan karena selain ta'wil. Artinya jika keduanya berbunuhan karena kebencian yang ada diantara keduanya, 'ashabiyyah, mencari dunia, kekuasaan, atau derajat duniawi. Sedangkan orang yang memerangi ahlul-baghy (kaum pemberontak terhadap amirul mukminin) sesuai dengan adab yang berlaku dalam kasus itu, atau membela diri dan atau keluarganya, maka tidak termasuk ke dalam pengertian hadits ini. Sebab berperang dalam rangka membela diri dengan tanpa maksud membunuh itu diperintahkan, kecuali jika orang itu sangat ingin membunuh orang yang membela diri, maka ia mesti melawannya; membunuhnya. Barangsiapa membunuh pemberontak atau perampok sebenarnya ia tidak menginginkan untuk membunuhnya. Sebenarnya ia hanya membela diri. Oleh karena itu jika pemberontak menghentikan tindakannya, tidak boleh diteruskan dan tidak boleh pula dikejar. Hadits ini tidak membicarakan orang-orang itu. Adapun selain orang-orang itu, artinya orang yang masuk ke dalam konteks hadits di atas, wallahu a'lam.
Rasulullah saw bersabda,
لَا ترجعوا بعدِي كفَّارًا يضْرب بَعْضكُم رِقَاب بعض
Janganlah kalian kembali kepada kekafiran sepeninggalku nanti, yaitu kalian saling berbunuhan! (HR. Bukhari Muslim)
Beliau juga bersabda:
لَا يزَال العَبْد فِي فسحة من دينه مَا لم يصب دَمًا حَرَامًا
Seorang hamba tetap berada di atas kelapangan diennya selama belum menumpahkan darah haram (membunuh sesama muslim). (HR. Ahmad, Bukhari)
Nabi juga bersabda:
أول مَا يقْضى بَين النَّاس يَوْم الْقِيَامَة فِي الدِّمَاء
"Perkara yang pertama kali disidangkan di antara manusia pada hari kiamat nanti adalah perkara darah." (HR. Bukhari, Muslim, At Tirmidzi)
Dalam hadits yang lain beliau bersabda:
لقتل مُؤمن أعظم عِنْد الله من زَوَال الدُّنْيَا
"Sungguh, pembunuhan atas seorang mukmin itu lebih besar dari pada luluh lantaknya dunia di sisi Allah." (HR. At Tirmidzi, An Nasai)
Rasul bersabda,
الْكَبَائِر الْإِشْرَاك بِاللَّه وَقتل النَّفس وَالْيَمِين الْغمُوس
"Yang termasuk dosa besar itu adalah; menyekutukan Allah, membunuh orang, dan sumpah yang membenamkan (sumpah palsu)." (HR. Bukhari, Tirmidzi)
Disebut sumpah yang membenamkan karena sumpah ini membenamkan pelakunya di neraka.
Beliau bersabda,
لَا تقتل نفس ظلماً إِلَّا كَانَ على ابْن آدم الأول كفل من دَمهَا لِأَنَّهُ أول من سن الْقَتْل
"Tidak ada jiwa yang terbunuh secara zhalim kecuali anak Adam yang pertama ikut menanggungnya. Sebab dialah yang pertama kali mengajarkan pembunuhan." (HR. Bukhari, Muslim)
Beliau bersabda:
من قتل معاهداً لم يرح رَائِحَة الْجنَّة وَإِن رائحتها لتوجد من مسيرَة أَرْبَعِينَ عَاما
"Barangsiapa membunuh orang kafir yang mengikat perjanjian dengan negara Islam ia tidak akan mencium bau harum surga. Dan sungguh harum mewanginya sudah dapat dihirup dari jarak empat puluh tahun perjalanan." (HR. Bukhari)
Jika untuk membunuh orang yang terikat perjanjian saja sedemikian halnya, lalu bagaimana dengan membunuh seorang muslim?
Rasulullah saw bersabda,
أَلا وَمن قتل نفساً معاهدة لَهَا ذمَّة الله وَذمَّة رَسُوله فقد أَخْفَر ذمَّة الله وَلَا يرح رَائِحَة الْجنَّة وَإِن رِيحهَا ليوجد من مسيرَة خمسين خَرِيفًا
"Ketahuilah bahwa barangsiapa membunuh jiwa yang terikat dengan dzimmah (perlindungan) dari Allah dan RasulNya berarti ia telah membatalkan dzimmah Allah, dan tidak akan mencium wangi surga. Dan sungguh harum wangi surga itu telah tercium dari jarak lima puluh tahun perjalanan." (HR. At Tirmidzi)
Sahabat Mu'awiyah meriwayatkan Rasulullah saw bersabda:
كل ذَنْب عَسى الله أَن يغفره إِلَّا الرجل يَمُوت كَافِرًا أَو الرجل يقتل مُؤمنا مُتَعَمدا
"Setiap dosa itu bisa saja Allah mengampuninya kecuali seseorang yang mati dalam keadaan kafir atau seseorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja." (HR. Abu Dawud)
Kepada Allah kita memohon 'afiyah (kesejahteraan batin).
- alQalamSite.Com -
0 Response to "Membunuh Jiwa"
Posting Komentar