َعَنْ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Janganlah seseorang mengusir orang lain dari tempat duduknya lalu ia duduk di situ. Akan tetapi hendaklah ia katakan: Berilah kelapangan dan berilah kelonggaran." (Muttafaq Alaihi)
[shahih, Al-Bukhari (5270) dan Muslim (2177)]
Penjelasan Kalimat
Dalam hadits shahih riwayat Muslim tercantum dengan Lafazh: la yuqimanna dalam bentuk larangan yang lebih tegas. Lafazh khabar yang tertera dalam hadits yang dibawakan oleh penulis adalah Lafazh khabar yang berarti larangan. Barangsiapa yang lebih dahulu menempati suatu tempat di masjid atau tempat lainnya untuk melaksanakan suatu ketaatan maka ia lebih berhak untuk menempati tempat tersebut. Bagi yang datang belakangan, haram hukumnya menyuruhnya bangkit dari tempat tersebut. Hanya saja dalam sebuah hadits menyebutkan:
[shahih, Al-Bukhari (5270) dan Muslim (2177)]
Penjelasan Kalimat
Dalam hadits shahih riwayat Muslim tercantum dengan Lafazh: la yuqimanna dalam bentuk larangan yang lebih tegas. Lafazh khabar yang tertera dalam hadits yang dibawakan oleh penulis adalah Lafazh khabar yang berarti larangan. Barangsiapa yang lebih dahulu menempati suatu tempat di masjid atau tempat lainnya untuk melaksanakan suatu ketaatan maka ia lebih berhak untuk menempati tempat tersebut. Bagi yang datang belakangan, haram hukumnya menyuruhnya bangkit dari tempat tersebut. Hanya saja dalam sebuah hadits menyebutkan:
"Barangsiapa bangkit dari majlisnya kemudian ia kembali, maka ia lebih berhak untuk menempati tempat tersebut." Hadits riwayat Muslim. [shahih, Muslim (2179)]
Tafsir Hadits
Jadi apabila seseorang telah menduduki sebuah tempat di dalam masjid atau di tempat lainnya, lalu ia bangkit dan ketika kembali ia melihat seseorang telah menduduki tempat tersebut maka ia boleh menyuruh orang tersebut untuk bangkit dari tempatnya. Demikian madzhab Al-Hadawiyah dan madzhab Asy-Syafi'i. Menurut madzhab Asy-Syafi'i: jika hal itu terjadi di dalam masjid, baik orang tersebut meninggalkan sajadahnya atau pun tidak, maka ia lebih berhak menempati tempat tersebut. Ada juga yang mengatakan bahwa haknya hanya untuk shalat yang dilakukan pada saat itu saja, tidak untuk shalat-shalat yang lainnya.
Hukum yang tercantum dalam hadits ini mencakup untuk semua tempat khusus yang telah ditempati, seperti lapak untuk tempat berdagang, tempat meletakkan buah-buahan dan Lain-lain. Demikian juga barangsiapa yang sudah terbiasa duduk di suatu tempat di dalam masjid untuk memberikan pelajarannya, maka ia lebih berhak tmtuk menempati tempat tersebut di bandingkan yang lainnya.
Al-Mahdi berkata, "Batas waktunya hingga sore hari." Al-Ghazali berkata, "Ia lebih berhak selama di tempat tersebut, selama ia tidak memukul." Namun, apabila seseorang bangkit berdiri untuk mempersilahkan orang lain duduk di situ, maka menurut zhahir hadits hukumnya dibolehkan. Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu bahwasanya ketika seseorang bangkit dari tempatnya dan mempersilahkan Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma menempati tempat tersebut, beliau enggan untuk duduk di situ. Riwayat ini diartikan bahwa beliau tidak mau menempati tempat tersebut karena sikap wara' yang beliau miliki. Sebab bisa jadi orang tersebut bangkit karena merasa segan terhadap Ibnu Umar, bukan karena ketulusan hatinya.
[سبل السلام]
editor : LHakim
0 Response to "Menghormati yang Datang Lebih Awal"
Posting Komentar