Janganlah Dua Orang Berbisik Tanpa Menyertakan yang Satunya

وَعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «إذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ، حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ، مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ.

Dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Jika kalian bertiga maka janganlah dua orang berbisik tanpa menyertakan yang satunya. Sampai kalian bergabung dengan orang-orang, karena yang demikian itu dapat membuatnya bersedih." (Muttafaq Alaih, lafazh di atas adalah lafazh riwayat Muslim)

[shahih, Al-Bukhari (6290) dan Muslim (2184)]

Penjelasan Kalimat
Dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Jika kalian bertiga maka janganlah dua orang berbisik tanpa menyertakan yang satunya. (munaajaat adalah berbisik atau berbicara secara rahasia), sampai kalian bercampur dengan orang-orang. (Alasannya), karena yang demikian itu dapat membuatnya bersedih." (Barangsiapa membuat orang lain sedih, maka ia pasti akan mendapat perlakuan yang sama). Muttafaq Alaih, lafazh di atas adalah lafazh riwayat Muslim.

Tafsir Hadits
Hadits ini menunjukkan bahwa apabila ada tiga orang, maka yang dua dilarang untuk berbisik tanpa mengikutsertakan yang ketiga. Namun, apabila mereka lebih dari tiga orang, maka tidak mengapa kalau yang dua berbisik, karena pada kondisi seperti ini tidak ada lagi alasan untuk tidak dibolehkannya. Yaitu akan timbul perasaan sedih karena terasing sendirian dan memberi kesan bahwa ia tidak layak untuk mendengar rahasia tersebut atau mungkin timbul prasangka bahwa dirinyalah yang sedang dibicarakan. Jadi, apabila mereka berempat, maka hal-hal seperti ini dapat dihindari dan dua orang dari mereka tidak terlarang berbisik karena alasan larangannya sudah tidak ada.

Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa hukum larangan tersebut bersifat umum, baik ketika mukim (menetap) maupun di saat musafir (dalam perjalanan). Demikianlah pendapat Ibnu Umar, Malik dan jumhur ulama. Sebagian mereka ada yang mengklaim bahwa hadits ini sudah mansukh, hanya saja tidak ada dalil yang membuktikan klaim tersebut.

Adapun ayat yang tertera dalam surat Al-Mujadilah adalah larangan yang ditujukan kepada orang Yahudi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Humaid dan Ibnul Mundzir dari Mujahid tentang firman Allah Ta'ala:

{أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ نُهُوا عَنِ النَّجْوَى}

"Apakah tidak kamu perhatikan orang-orang yang telah dilarang mengadakan pembicaraan rahasia." (QS. Al-Mujadilah : 8)

Mereka berkata, "Yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi."

Diriwayatkan oleh Abu Hatim dari Muqatil bin Hibban, ia berkata, "Pernah terjadi perjanjian damai antara orang Yahudi dan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Jika ada shahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang melintas, mereka duduk dan saling berbisik di antara mereka, sehingga seorang mukmin mengira bahwa mereka berencana untuk membunuhnya atau melakukan sesuatu yang tidak ia inginkan. Apabila seorang mukmin melihat mereka, muncul perasaan khawatir dan melintas dari jalan lain hingga akhirnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang orang-orang Yahudi untuk berbisik-bisik. Namun, orang-orang Yahudi tidak mengindahkan larangan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tersebut hingga turunlah firman Allah Ta'ala: "Apakah tidak kamu perhatikan orang-orang yang telah dilarang mengadakan pembicaraan rahasia." (QS. Al-Mujadilah : 8)


[سبل السلام]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Janganlah Dua Orang Berbisik Tanpa Menyertakan yang Satunya"

Posting Komentar