زَكَى - يَزْكُو - زكاء ؛ زَكَّى - يُزَكِّي - تَزْكِيَةً ؛ تَزَكَّى - يتَزَكَّى - زكاة؛
ZAKÂ - YAZKÛ = bersih; ZAKKÂ - YUZAKKĮ - TAZKIYAH = membersihkan; TAZAKKÂ - YATAZAKKÂ = mensucikan, menumbuhkan, menyuburkan, berkembang; ZAKÂT = shaleh, tak berdosa, jiwa yang baik, pilihan.
Perhatikan ayat-ayat berikut:
Perhatikan ayat-ayat berikut:
...وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنكُم
مِّنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَن يَشَاء وَاللَّهُ
سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorang pun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. Annur [24]: 21)
...وَمَن تَزَكَّى فَإِنَّمَا يَتَزَكَّى لِنَفْسِهِ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
Barangsiapa yang mensucikan dirinya, sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah kembali(mu). (QS Fathir [35]: 18)
أَقَتَلْتَ نَفْسًا زَكِيَّةً بِغَيْرِ نَفْسٍ لَّقَدْ جِئْتَ شَيْئًا نُّكْرًا...
"Mengapa kamu membunuh jiwa yang bersih, bukan karena dia membunuh orang lain? Sesungguhnya kamu telah melakukan suatu yang mungkar". (QS. Alkahfi [18]: 74)
فَأَرَدْنَا أَن يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِّنْهُ زَكَاةً وَأَقْرَبَ رُحْمًا
"Dan kami menghendaki, supaya Tuhan mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu dan lebih dalam kasih sayangnya (kepada ibu bapaknya)." (QS. Alkahfi [18]: 81).
Dalam Alquran dan Alhadits kata ZAKÂT yang artinya 'membersihkan harta' biasanya diawali dengan kata ÂTA, ÂTÛ, ĮTÂ, YA-TÛNA yang artinya mendatangkan, memberikan atau membayarkan. Seperti Firman Allah :
Dalam Alquran dan Alhadits kata ZAKÂT yang artinya 'membersihkan harta' biasanya diawali dengan kata ÂTA, ÂTÛ, ĮTÂ, YA-TÛNA yang artinya mendatangkan, memberikan atau membayarkan. Seperti Firman Allah :
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' (QS. Albaqarah [2]: 43).
الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ
(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat. (QS. Fushilat [41]: 7).
رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ
وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ
فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
yaitu laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (QS. Annur [24]: 37)
لَّـكِنِ الرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُونَ
يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنزِلَ إِلَيكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ
وَالْمُقِيمِينَ الصَّلاَةَ وَالْمُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالْمُؤْمِنُونَ
بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أُوْلَـئِكَ سَنُؤْتِيهِمْ أَجْرًا عَظِيمًا
tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar. (QS. Annisa [4]: 162).
Tetapi pada QS Almu-minun [23] ayat 4, kata Zakat menggunakan kata FÂ-'ILUN (FA'ALA),
Tetapi pada QS Almu-minun [23] ayat 4, kata Zakat menggunakan kata FÂ-'ILUN (FA'ALA),
وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ
Dan orang-orang yang menunaikan zakat,...
Menurut Arroghib kata zakat pada ayat di atas artinya adalah 'ibadah', karena ibadah dapat membersihkan jiwa pelakunya.
ZAKAT artinya membersihkan manusia dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka, sehingga orang yang berzakat diharapkan bersih dari dosa. Orang yang membayar zakat disebut Muzakki.
ZAKAT ialah mengeluarkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah, dan diberikan kepada orang atau lembaga yang berhak. Disebut zakat karena muzakki sangat mengharapkan barokah, atau kebersihan jiwanya. Yaitu menumbuhkan kebaikan dunia dan pahala akhirat. Muzakki berhak mendapatkan (bukan mengharapkan) pujian di dunia dan di akhirat mendapatkan pahala yang besar.
ZAKAT dalam arti khusus ditentukan; jenis hartanya, waktunya, ukurannya, dan penerimanya. Firman Allah,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amilin, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk riqaab (memerdekakan budak), gharimin, fi Sabilillah dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah [9]: 60).
KH. M. Rahmat Najieb
editor : LHakim
alQalamsite.Com
0 Response to "Makna Zakat"
Posting Komentar